logo

Audit Kepabeanan dan Cukai

Konsultasi Bersama Expert

product image

Audit Kepabeanan dan Cukai

Pejabat DJBC berwenang melakukan audit kepabeanan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assesment, ketentuan nilai transaksi dan pemberian fasilitas fiskal kepabeanan. Ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai mewajibkan Anda untuk menyimpan laporan keuangan, buku catatan, dan dokumen transaksi impor dalam waktu 10 tahun. Sebagai tindakan mitigasi resiko apabila Perusahaan Anda akan menghadapi audit dari DJBC tentunya Tim Eksim Perusahaan Anda harus benar-benar siap.

Tim kami akan membantu kesiapan perusahaan Anda dan melakukan pre-Audit sebelum Auditor DJBC melakukan audit kepabeanan/cukai. Pilihan paket konsultasi dapat bersifat Advis pre-audit saja maupun pelaksanaan audit internal secara comprehensif.

Kami memaklumi kesibukan dan menghargai waktu Anda yang sangat berharga. Untuk itu, konsultasi yang kami berikan sangat fleksibel mengikuti kesiapan Anda . Media konsultasi dapat dipilih sesuai kenyamanan Anda.

Form Konsultasi