Sengketa kepabeanan dan cukai adalah peristiwa yang sering terjadi dalam kegiatan impor. Importir tidak sependapat dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam UU kepabeanan dan Cukai, upaya yang dapat dilakukan Importir atau pengusaha BKC yang menolak penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat menempuh jalur keberatan kepada Dirjend. Bea dan Cukai. Apabila hal ini gagal, maka upaya hukum berikutnya dapat dilakukan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Pajak.
Perusahan Anda terkena notul SPTNP ataupun SPKTNP dan Anda tidak puas dengan itu? Tim kami akan membantu Anda melakukan upaya keberatan kepada DJBC maupun banding ke Pengadilan pajak .
Kami memaklumi kesibukan dan menghargai waktu Anda yang sangat berharga. Untuk itu, konsultasi yang kami berikan sangat fleksibel mengikuti kesiapan Anda . Media konsultasi dapat dipilih sesuai kenyamanan Anda.